Senin, 22 Januari 2024

Bagaimana hukumnya memasukkan organ² tubuh mayit korban kecelakaan yang terburai keluar dan perutnya robek kemudian menjahitnya?


[Jawab:]

Hukumnya boleh dalam rangka menjaga kehormatan mayit, bahkan hukumnya berubah menjadi wajib apabila banyak najis yang keluar dan najis tersebut tidak bisa berhenti kecuali dengan cara menjahitnya.


Kitab Nihayatul Muhtaj ilaa Syarh Al Minhaj

(قَوْلُهُ: إلَّا بِإِزَالَتِهِ وَجَبَتْ)

 وَيَنْبَغِي أَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ مَا لَوْ انْشَقَّ جَوْفُهُ وَكَثُرَ خُرُوجُ النَّجَاسَةِ مِنْهُ وَلَمْ يُمْكِنْ قَطْعُ ذَلِكَ إلَّا بِخِيَاطَةِ الْفَتْقِ، فَيَجِبُ وَيَنْبَغِي جَوَازُ ذَلِكَ إذَا تَرَتَّبَ عَلَى عَدَمِ الْخِيَاطَةِ مُجَرَّدُ خُرُوجِ أَمْعَائِهِ وَإِنْ أَمْكَنَ غُسْلُهُ؛ لِأَنَّ فِي خُرُوجِهَا هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ وَالْخِيَاطَةُ تَمْنَعُهُ.

[Ucapan pengarang:.....dst...... kecuali dengan menghilangkannya (rambut) maka wajib dihilangkan..dst.....]

Seyogyanya yang sama seperti hal itu adalah jika perut mayit terbelah/robek dan banyak najis yang keluar darinya dan tidak mungkin menghentikan najis tersebut kecuali dengan cara menjahit perut yang robek, maka wajib menjahitnya. Sudah semestinya, (standar) kebolehan menjahit adalah sekedar keluarnya ususnya si mayit apabila tidak dijahit, meskipun masih memungkinkan memandikan mayit tersebut karena keluarnya usus itu termasuk merusak kehormatan mayit, sementara menjahit bisa mencegahnya.


Wallahua'lam bisshowaab.....