[Jawab:]
Cukup dimandikan 1 (satu) kali saja, yaitu dimandikan sebab meninggalnya. Hal ini juga berlaku bagi orang junub yang meninggal dunia.
Kitab Bidayatul Muhtaj Syarh Al Minhaj
(ويغسل الجنب والحائض الميت بلا كراهة)
لأنهما طاهران؛ كغيرهما (وإذا ماتا .. غسّلا غسلًا فقط) لأن الغسل الذي كان عليهما قد انقطع بالموت،
Orang yang junub dan haid tidaklah makruh memandikan mayit (alias boleh² saja memandikan mayit) karena keduanya adalah suci sebagaimana selain mereka. Jika mereka berdua meninggal dunia (orang junub dan haid meninggal dunia) maka cukup dimandikan 1 (satu) kali saja karena kewajiban mandi yang dibebankan pada mereka berdua telah gugur dengan adanya (sebab) kematian.
Wallahua'lam bisshowaab....