Senin, 21 April 2025

Pak Budi mewakilkan perwalian nikah putrinya kepada Pak Umar, seorang tokoh di kampungnya. Akan tetapi, saat akad nikah berlangsung, Pak Budi tetap ikut hadir di majelis akad dan ikut menyaksikan. Bagaimana keabsahan pernikahan tersebut?

 


Jawab:

Sah, apabila kehadiran Pak Budi hanya hadir biasa, alias bukan sebagai saksi (dia tidak "menjabat" sebagai salah satu dari 2 (dua) saksi dalam rukun nikah). Namun, jika kehadiran beliau adalah sebagai salah satu saksi dalam rukun nikah maka pernikahannya tidak sah karena hakikatnya beliau adalah wali sehingga tidak boleh "rangkap jabatan" menjadi saksi.


Kitab Hasyiyah Al Bajuri 'ala Fathul Qorib

فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد فى العقد وحضر مع أخر ليكونا شاهدين لم يصح لأنه متعين للعقد فلا يكون شاهدا لان وكيله نائب عنه فكأنه هو العاقد فكيف يكون شاهدا

Apabila ayah atau saudara laki² tunggal mewakilkan (pada orang lain untuk menjadi wali) dalam akad nikah dan dia (ayah atau saudara tersebut) turut hadir bersama orang lain untuk menjadi 2 (dua) saksi, maka tidak sah akad nikahnya karena dia sudah ditetapkan untuk akad (ditentukan sebagai wali) maka tidak bisa menjadi saksi karena seorang wakil bertindak atas namanya (sebagai pengganti saja) sehingga seakan-akan si ayah atau saudara laki² sendirilah yang berakad, maka bagaimana bisa dia menjadi saksi?


Kitab Hasyiyah Al Jamal 'ala Syarh Al Manhaj

فلَوْ وُكِّلَ الْأَبُ أَوْ الْأَخُ الْمُنْفَرِدُ فِي النِّكَاحِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لَمْ يَصِحَّ وإن اجتمع فيه شروط الشهادة لِأَنَّهُ وَلِيٌّ عَاقِدٌ فَلَا يَكُونُ شَاهِدًا كَالزَّوْجِ وَوَكِيلُهُ نَائِبُهُ وَلَا يُعْتَبَرُ إحْضَارُ الشَّاهِدَيْنِ بَلْ يَكْفِي حُضُورُهُمَا كَمَا شَمِلَهُ إطْلَاقُ الْمَتْنِ وَدَلِيلُ اعْتِبَارِهِمَا مَعَ الْوَلِيِّ خَبَرُ ابْنِ حِبَّانَ لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ وَالْمَعْنَى فِي اشْتِرَاطِهِمَا الِاحْتِيَاطُ لِلْإِبْضَاعِ وَصِيَانَةُ الْأَنْكِحَةِ عَنْ الْجُحُودِ.

Apabila ayah atau saudara laki² tunggal mewakilkan (pada orang lain untuk menjadi wali) dalam pernikahan dan dia (ayah atau saudara tersebut) turut hadir (menjabat saksi) bersama orang lain, maka tidak sah pernikahannya meskipun terkumpul syarat² saksi di dalamnya karena (hakikatnya) dia adalah wali yang berakad maka tidak bisa dia menjadi saksi sebagaimana suami. Adapun wakil adalah penggantinya saja (pengganti wali asli). Tidak disyaratkan mendatangkan 2 (dua) saksi (secara sengaja), tetapi cukup hadirnya 2 (dua) saksi sebagaimana yang tercakup dalam kemutlakan matan. Dalil diperhitungkannya 2 (dua) saksi beserta wali adalah khobar Ibnu Hibban: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan 2 (dua) saksi adil". Pernikahan tanpa hal tersebut adalah batil. Adapun maksud disyaratkannya 2 (dua) hal tersebut adalah bentuk kehati-hatian terhadap keturunan (nasab) dan menjaga pernikahan dari pengingkaran.


Wallahua'lam bisshowaab...



0 komentar:

Posting Komentar