Jawab:
Ada khilaf (perbedaan pendapat) menurut para ulama':
- Sebagian menyatakan tidak mecegah sampainya air ke dalam bagian batin dan dimaafkan dari sisi mengubah sifat air;
- Sebagian yang lain menyatakan bisa mecegah sampainya air ke dalam bagian batin dan bisa mengubah sifat air sehingga wajib dihilangkan terlebih dahulu. Ini pendapat yang LEBIH KUAT.
NB: Bisa memilih dan mengamalkan salah satu pendapat.
Kitab Hawasy Syarwani Wa Tuhfatul Muhtaj ilaa Syarh Al Minhaj
(قَوْلُهُ: تَغَيُّرًا ضَارًّا)
قَالَ فِي الْإمْدَادِ وَمِنْهُ الطِّيبُ الَّذِي يُحَسَّنُ بِهِ الشَّعْرُ عَلَى أَنَّهُ قَدْ يَنْشَفُ فَيَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ لِلْبَاطِنِ فَيَجِبُ إزَالَتُهُ اهـ وَهَذَا هُوَ الرَّاجِحُ مِنْ الْخِلَافِ فِي ذَلِكَ كُرْدِيٌّ.
[Ucapan mushonnif: perubahan yang bisa merusak sifat air], dalam kitab al imdad: di antara yang bisa merusak sifat air adalah wewangian yang dipakai untuk memperindah rambut, kemudian terkadang mengering sehingga bisa mencegah sampainya air ke bagian dalam (batin), maka wajib dihilangkan. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dalam khilaf (perbedaan pendapat) tentang hal itu menurut Imam Kurdi.
Kitab Fathul Muin Wa Hasyiyah I'anatuttholibin
(أن لا يكون عليه)
أي على العضو (مغير للماء تغيرا ضارا) كزعفران وصندل، خلافا لجمع.
Tidak ada sesuatu (zat) pada anggota wudhu' yang bisa mengubah air dengan perubahan yang bisa merusak sifat air, seperti za'faran, wewangian cendana. Berbeda menurut sekelompok ulama'.
(قوله: خلافا لجمع) أي قالوا: يغتفر ما على العضو.
Ucapan mushonnif: berbeda menurut sekelompok ulama', maksudnya mereka (sekelompok ulama') berkata: dimaafkan segala hal yang ada pada anggota wudhu'.
Wallahua'lam bisshowaab...
0 komentar:
Posting Komentar