Jawaban:
Tidak batal sepanjang masih sempat sadar di sebagian hari (pagi/siang/sore). Apabila pingsan nya sepanjang hari, yaitu mulai terbit fajar hingga terbenam matahari maka batal puasanya.
Kitab Raudhotuttholibin Wa Umdatul Muftin
وَلَوْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ، ثُمَّ أُغْمِيَ عَلَيْهِ، فَالْمَذْهَبُ: أَنَّهُ إِنْ كَانَ مُفِيقًا فِي جُزْءٍ مِنَ النَّهَارِ، صَحَّ صَوْمُهُ، وَإِلَّا، فَلَا، وَهَذَا هُوَ الْمَنْصُوصُ فِي «الْمُخْتَصَرِ» فِي بَابِ الصِّيَامِ. وفِيهِ قَوْلٌ: أَنَّهُ تُشْتَرَطُ الْإِفَاقَةُ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ. وَفِي قَوْلٍ: يَبْطُلُ بِالْإِغْمَاءِ وَلَوْ لَحْظَةً فِي النَّهَارِ كَالْحَيْضِ، وَمِنْهُمْ مَنْ أَنْكَرَ هَذَا الْقَوْلَ. وفِي قَوْلٍ مُخَرَّجٍ: أَنَّهُ لَا يَبْطُلُ بِالْإِغْمَاءِ وَإِنِ اسْتَغْرَقَ كَالنَّوْمِ.
Apabila seseorang berniat puasa sejak malam hari, kemudian pingsan, maka pendapat Al Madzhab (pendapat yang kuat dan bisa dijadikan pegangan): Jika dia sadar di sebagian dari pagi/siang/sore hari (sebelum terbenam matahari tersadar), maka sah puasanya. Jika tidak demikian, maka tidak sah puasanya. Hal ini ditegaskan dalam Kitab Al Mukhtashor pada bab puasa. Ada qaul dalam hal ini yang menyatakan bahwa disyaratkan sadarnya itu harus sejak awal hari (setelah terbit fajar subuh). Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa puasanya batal (secara mutlak) yang disebabkan pingsan di pagi/siang/sore hari meski pingsannya hanya sebentar seperti wanita haid. Sebagian dari Ulama' mengingkari pendapat ini. Menurut Qaul Mukhorroj: tidak batal puasa sebab pingsan meskipun menghabiskan seluruh waktu seperti tidur.
Wallahua'lam bisshowaab...