Sabtu, 02 Desember 2023

Zaid sudah melakukan Shalat Jenazah untuk temannya yang wafat. Bolehkah dia melakukan shalat jenazah lagi untuk yang kedua kalinya? Bagaimana hukumnya?

 


[Jawab:]

  • Pendapat yang Mu'tamad menghukumi Khilaful Aula (menyelisih keutamaan, mirip dengan Makruh meski lebih ringan);
  • Pendapat yang kedua menghukumi Mubah (boleh)


Catatan:

Lebih baik tidak usah shalat lagi bagi orang yang sudah melaksanakannya.


Kitab Fathul Mu'in Ma'a Hasyiyah I'anatuttholibin

ولا يندب لمن صلاها ولو منفردا إعادتها مع جماعة فإن أعادها وقعت نفلا. وقال بعضهم: الإعادة خلاف الأولى.

Tidak disunnahkan bagi orang yang telah melaksanakan shalat jenazah (walaupun shalatnya sendirian) untuk mengulang shalat lagi (melakukan shalat jenazah lagi) secara berjamaah. Jika dia mengulanginya lagi maka statusnya adalah shalat sunnah. Sebagian Ulama' berkata: mengulang shalat jenazah (bagi yang sudah shalat) hukumnya adalah khilaful aula (menyelisihi keutamaan).


(قوله: ولا يندب الخ) 

قال ع ش: فتكون مباحة.اه.

(قوله: إعادتها مع جماعة)

 وبالأولى عدم ندب إعادتها منفردا.

وإنما لم تندب إعادتها لأن المعاد نفل، وهذه لا يتنفل بها، لعدم ورود ذلك شرعا. وقيل: تندب له الإعادة، كغيرها.

 (قوله: فإن أعادها وقعت نفلا)

 أي ووجب لها نية الفرضية.

قال في النهاية: وهذه خارجة عن القياس، إذ الصلاة لا تنعقد حيث لم تكن مطلوبة، ويوجه انعقادها بأن المقصود من الصلاة على الميت الشفاعة والدعاء، وقد لا تقبل الأولى وتقبل الثانية.اه.

(وقوله: وقال بعضهم الخ) 

مقابل لما يفهم من التعبير بعدم الندب، وهو الإباحة - كما مر آنفا عن ع ش - وصنيعه يقتضي أن قول بعضهم المذكور ضعيف. وعبارة شرح الروض تفهم أنه معتمد، ونصها: قال في المهمات: وفي التعبير بقوله ولا تستحب إعادتها: قصور، فإن الإعادة خلاف الأولى. ولا يلزم من نفي الاستحباب أولوية الترك، لجواز التساوي. ولهذا عبر في المجموع بقوله لا يستحب له الإعادة، بل يستحب له تركها.اه.

[Ucapan pengarang:] 

"Tidak disunnahkan....dst...." Imam Ali Syibromalisi berkata: mengulang shalat jenazah hukumnya mubah.


[Ucapan pengarang:] 

"mengulang shalat (jenazah) secara berjamaah" terlebih lagi tidak ada kesunnahan mengulangnya secara sendirian / munfarid. Tidak disunnahkan mengulangi shalat jenazah karena yang diulang itu statusnya sebagai shalat sunnah sementara shalat jenazah tidak disunnahkan untuk diulangi sebab tidak ada dalilnya dalam syari'at. Ada pendapat lemah yang mengatakan: Disunnahkan (bagi orang yang telah shalat jenazah) untuk mengulangi shalatnya lagi, seperti kesunnahan mengulang shalat pada shalat² lainnya.


[Ucapan pengarang:] 

"Apabila orang tersebut mengulang shalatnya lagi maka jatuhnya/statusnya adalah shalat sunnah" maksud redaksi ini adalah dia tetap harus berniat "fardhu/wajib" (tidak boleh berniat shalat sunnah jenazah meskipun jatuhnya sunnah). Imam Ar Romli berkata dalam Kitab An Nihayah: Mengulang shalat jenazah ini keluar dari qiyas karena shalat itu tidak dilaksanakan ketika tidak diperintahkan. Ulama' yang mesunnahkan atau yang membolehkan mengulang shalat jenazah beralasan karena tujuan dari shalat jenazah adalah sebagai syafa'at (pertolongan) serta do'a untuk si mayit sementara terkadang shalat yang pertama tidak diterima, sedangkan shalat yang kedua terkadang (justru) yang diterima.


[Ucapan pengarang:]

"Sebagian ulama' berkata: mengulang shalat jenazah bagi yang sudah melakukannya adalah khilaful aula (menyelisihi keutamaan)" ini sebagai pendapat muqobilnya (lawannya) 'ibarot yang difahami dari: tidak ada kesunnahan (mengulang shalat jenazah). pendapat muqobil (lawan) tersebut adalah Mubah (bukan khilaful aula) sebagaimana penjelasan yang telah lewat barusan, yaitu pendapatnya Imam Ali Syibromalisi. Pendapat beliau ini menunjukkan bahwa Qaulnya sebagian ulama' (yang menyatakan khilaful aula) adalah qaul dho'if (pendapat lemah). 'Ibarot dalam Kitab Syarh Ar Raudhah memberi kefahaman bahwa pendapat sebagian ulama' yang mengatakan khilaful aula (justru) pendapat yang mu'tamad (bukan pendapat lemah). Redaksinya begini: pengarang berkata dalam Kitab Al Muhimmat Fi Syarh Ar Raudhah Wa Ar Rofi'i: Dalam 'Ibarot yang menyatakan bahwa "tidak disunnahkan mengulangi shalat jenazah" terdapat pengurangan (peringkasan teks) karena sesungguhnya mengulang shalat jenazah (bagi yang sudah melakukan) hukumnya adalah khilaful aula. Redaksi "tidak disunnahkan" itu tidak harus bermakna "lebih baik (lebih utama) ditinggalkan" karena boleh juga bermakna "setara (boleh² saja dilakukan meski tidak disunnahkan)". Oleh karena hal inilah maka Imam Nawawi dalam Kitab Majmu'nya mengungkapkan dengan ucapannya (yang lebih jelas): "Tidak disunnahkan mengulangi shalat jenazah bagi yang sudah melaksanakannya, bahkan disunnahkan untuk meninggalkannya".


Wallahua'lam bisshowaab...

0 komentar:

Posting Komentar