Rabu, 15 November 2023

Saat ziarah kubur, selain menaburkan bunga, seringkali orang-orang menyirami kuburan dengan air. Bagaimana hukumnya?

 


[Jawab:]

Hukumnya sunnah


Kitab Nihayatuzzain

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجَعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْب

Disunnahkan menyirami kuburan dengan air yang dingin karena tafa'ul (mengharapkan) agar tempat tidurnya mayit (kuburan) dingin. Tidak apa-apa menyiram kuburan dengan sedikit air mawar karena malaikat senang pada aroma yang harum.


Wallahu'alam bisshowaab....


0 komentar:

Posting Komentar