Rabu, 20 Maret 2024

Sebelum menggosok gigi di pagi hari selepas fajar, Kang Ahmad membasahi sikat giginya dengan air tanpa mengoleskan odol. Sementara Kang Bakar membasahi sikat giginya dengan air dan mengoleskan odol. Saat menggosok gigi, ternyata baik Kang Ahmad maupun Kang Bakar tidak sengaja menelan air dan/atau odol tersebut. Batalkah puasanya mereka berdua?

 



Jawaban:

Batal.

Bersiwak tidak harus mengoleskan air maupun odol sehingga hal seperti ini tidak dianggap sebuah kesulitan ataupun udzur.


Kitab Futuhatul Wahab (Hasyiyah Al Jamal)

(قَوْلُهُ: أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ) 

مِثْلُهُ مَا لَوْ بَلَّ خَيْطًا بِرِيقِهِ وَرَدَّهُ إلَى فَمِهِ كَمَا يُعْتَادُ عِنْدَ الْفَتْلِ، وَعَلَيْهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا أَوْ ابْتَلَعَ رِيقَهُ مَخْلُوطًا بِغَيْرِهِ الطَّاهِرِ كَمَنْ فَتَلَ خَيْطًا مَصْبُوغًا تَغَيَّرَ رِيقُهُ بِهِ أَيْ وَلَوْ بِلَوْنٍ أَوْ رِيحٍ فِيمَا يَظْهَرُ مِنْ إطْلَاقِهِمْ إنْ انْفَصَلَتْ عَيْنٌ مِنْهُ لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْ ذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ مَا لَوْ اسْتَاكَ وَقَدْ غَسَلَ السِّوَاكَ وَبَقِيَتْ فِيهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ لَمْ يَكُنْ عَلَى الْخَيْطِ مَا يَنْفَصِلُ بِقلتهِ أَوْ عَصْرِهِ أَوْ لِجَفَافِهِ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ اهـ. شَرْحُ م ر

[الجمل ,حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب ,2/319]

[Ucapan pengarang: atau bercampur dengan sesuatu yang lain] misalnya adalah apabila seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian dia mengembalikan benang tersebut ke mulutnya sebagaimana yang lazim dilakukan saat memintal (memilin) benang, padahal pada benang tersebut ada bebasahan (bekas ludahnya tadi) yang terpisah dari benang (dan menempel di mulut), kemudian dia menelannya (maka dalam kasus ini batal puasanya). Atau misalnya dia menelan ludahnya sendiri yang tercampur dengan sesuatu lainnya yang suci seperti orang yang memintal (memilin) benang yang dicelupkan dalam pewarna yang menyebabkan ludahnya berubah, meskipun disebabkan warna ataupun bau menurut pendapat yang dhohir yang dimutlakkan oleh para ulama' sepanjang ada 'ain (sesuatu zat yang terlihat dan terasa) yang terpisah (kemudian ditelan, maka batal puasanya). Ini karena mudah menghindari hal yang demikian itu. Yang semisalnya adalah sebagaimana tercantum dalam Kitab Al Anwar yaitu ketika seseorang bersiwak, dia membasuh alat siwaknya dengan air sehingga terdapat bebasahan pada alat siwak tersebut, kemudian bebasahan tersebut terpisah dari alat siwak tadi (karena menempel di mulut) dan ditelan (maka batal puasanya). Dikecualikan dari hal² tersebut di atas adalah apabila tidak ada bebasahan yang terpisah dari benang (dan alat siwak) karena sangat sedikitnya, atau karena sudah diperas atau karena memang kering maka tidak membatalkan puasa.


Wallahua'lam bisshowaab...

0 komentar:

Posting Komentar